Para ulama pakar fikih berselisih pendapat mengenai hukum jual beli mushaf Alquran. Ada tiga pendapat dalam masalah ini.
Pertama, para ulama bermazhab Hanbali berpendapat bahwa jual beli mushaf Alquran itu tidak diperbolehkan. Bahkan, transaksinya tidak sah.
عن بن عمر قال وددت أني قد رأيت الأيدي تقطع في بيع المصاحف
Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Aku berharap aku bisa menyaksikan tangan-tangan yang dipotong karena memperjualbelikan mushaf Alquran.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, no. 20209; sanadnya lemah karena adanya perawi yang bernama Laits bin Salim)
Angan-angan Ibnu Umar di atas menunjukkan bahwa menurut beliau, jual beli mushaf Alquran itu haram.
Kedua, Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad mengatakan sahnya jual beli mushaf Alquran, namun hukum melakukan transaksinya adalah makruh.
عن مجاهد ، عن ابن عباس رضي الله عنهما ، قال : كنا لا نرى بأسا أن يبيع المصحف ويشتري بثمنه مصحفا هو أفضل منه ، ولا بأس أن يبادل المصحف بالمصحف ، فرخص في شراء المصحف
Dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, “Tidaklah mengapa menjual mushaf lalu hasil penjualannya dipergunakan untuk membeli mushaf yang lebih baik. Tidak mengapa membarter mushaf dengan mushaf.” Jadi, Ibnu Abbas memperbolehkan jual beli mushaf Alquran. (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Khalq Af’alil ‘Ibad, no. 234; sanadnya dhaif karena ada perawi yang bernama Laits bin Abi Salim Al-Laitsi)
عن زياد مولى لسعد : أنه سأل عبد الله بن عباس ومروان بن الحكم عن بيع المصاحف لتجارة فيها فقالا لا نرى أن نجعله متجرا ولكن ما عملت بيديك فلا بأس به
Dari Ziyad, bekas budak Sa’ad, beliau bercerita bahwa beliau bertanya kepada Ibnu Abbas dan Marwan bin Al-Hakam mengenai jual beli mushaf Alquran dengan tujuan bisnis. Jawaban keduanya, “Kami tidak memperbolehkan menjadikan mushaf Alquran sebagai komoditi perdagangan, namun mushaf yang engkau hasilkan dengan kedua tanganmu tidaklah mengapa jika engkau jual.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi, dalam Sunan Kubra, no. 10847; dhaif)
Dari dua riwayat di atas bisa disimpulkan bahwa Ibnu Abbas tidaklah memperbolehkan jual beli mushaf secara mutlak, namun bersyarat, yaitu tidak boleh menjadikannya sebagai komoditi perdagangan. Hal ini menunjukkan bolehnya memperjualbelikan mushaf, namun sebaiknya jangan diperjualbelikan (baca: makruh).
Ketiga, Malikiyyah, sebagian Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad mengatakan sah dan tidak makruhnya transaksi jual beli mushaf.
Pendapat ketiga inilah yang merupakan pendapat yang paling kuat dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Utsaimin. Alasan yang menguatkan pendapat ini adalah hukum asal transaksi jual beli adalah halal dan tidak dijumpai dalil sahih yang tegas mengharamkannya. Adapun riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas di atas, maka itu adalah riwayat yang lemah, sehingga tidak layak dijadikan sebagai dalil.
Di samping itu, mengharamkan jual beli mushaf itu akan menyebabkan orang tidak bisa membaca Alquran atau kesulitan untuk mendapatkannya karena mayoritas orang tentu saja berat hati untuk memberikan mushaf yang dimilikinya kepada orang lain dengan cuma-cuma. (Diringkas dan diolah dari Ighatsah Al-Jumu’, hlm. 46–50)
Artikel www.PengusahaMuslim.com